Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) TPKD mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen, antara lain sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai bukan Bendahara;
b. Surat kehilangan dari Kepolisian;
c. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari Kepolisian dalam hal Kerugian Daerah terjadi karena pencurian atau perampokan;
d. surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa/Lurah atau pengadilan; dan
e. dokumen lain yang diperlukan.
(2) TPKD mencatat Kerugian Daerah dalam daftar Kerugian Daerah.
Your Correction
