Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
Walikota segera menugaskan TPKD untuk menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Daerah yang disebabkan Pegawai bukan Bendahara, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Your Correction
