Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota berdasarkan Surat dari BPK memproses penyelesaian Kerugian Daerah melalui SKTJM apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (2) Walikota berdasarkan Surat dari BPK menghapus dan mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar Kerugian Daerah, apabila ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Your Correction