Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) TPKD harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Selama dalam proses penelitian, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
(3) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukan Bendahara pengganti ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
