Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walikota segera menugaskan TPKD untuk menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Your Correction