Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerugian Daerah yang diakibatkan oleh Pihak Ketiga diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction