Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 13 April 2016 WALIKOTA SURAKARTA, Cap & ttd FX HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 13 April 2016 Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ASISTEN ADMINISTRASI Cap & ttd RAKHMAT SUTOMO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (3/2016)
Your Correction