Correct Article 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata.
(2) Apabila Kerugian Daerah tidak dapat diselesaikan dan ada indikasi tindak pidana, Walikota menyerahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Putusan Pengadilan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan hak tagih dari Pemerintah Daerah terhadap pelaku atau penanggung jawab Kerugian Daerah.
Your Correction
