Correct Article 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) TPKD menyampaikan Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah setiap semester dan tahunan kepada Walikota dan DPRD.
(2) Walikota menyampaikan Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah setiap semester dan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Your Correction
