Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyetoran atau pengembalian secara tunai atau angsuran, baik Kerugian Daerah maupun hasil penjualan barang jaminan harus melalui Kas Daerah. (2) Dalam kasus Kerugian Daerah yang penyelesaiannya melalui pengadilan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. (3) Penyetoran Kerugian Daerah yang berasal dari BUMD atau BLUD, setelah diterima Kas Daerah segera dipindah-bukukan kepada Rekening BUMD atau BLUD yang bersangkutan.
Your Correction