Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Penyetoran atau pengembalian secara tunai atau angsuran, baik Kerugian Daerah maupun hasil penjualan barang jaminan harus melalui Kas Daerah.
(2) Dalam kasus Kerugian Daerah yang penyelesaiannya melalui pengadilan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
(3) Penyetoran Kerugian Daerah yang berasal dari BUMD atau BLUD, setelah diterima Kas Daerah segera dipindah-bukukan kepada Rekening BUMD atau BLUD yang bersangkutan.
Your Correction
