Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelesaian ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara, Pegawai bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
Your Correction