Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Surakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
6. Inspektorat Kota Surakarta yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Inspektorat Kota Surakarta.
7. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Surakarta.
8. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan pembendaharaan yang merugikan daerah, maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
10. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai bukan Bendahara dan pihak ketiga dengan tujuan menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga secara langsung atau tidak langsung, daerah menderita kerugian.
11. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TPTGR adalah suatu proses tuntutan melalui TP dan TGR bagi bendahara atau pegawai bukan bendahara, dan pihak ketiga yang merugikan keuangan dan barang milik daerah, termasuk Pegawai BUMD/BLUD.
12. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
13. Uang adalah bagian dari kekayaan daerah yang berupa uang kartal dan uang giral.
14. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
16. Kerugian Daerah adalah kekurangan perbendaharaan uang, surat berharga dan barang milik daerah yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
17. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang milik daerah.
18. Pegawai bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bekerja pada Pemerintah Daerah Kota Surakarta, termasuk Pegawai BUMD/BLUD dalam fungsinya bukan sebagai bendahara.
19. Kas Umum Daerah adalah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
20. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
21. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
22. Pihak Ketiga adalah orang perseorangan atau badan yang merugikan keuangan dan/ atau barang milik daerah.
23. Badan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum.
24. Perhitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk secara ex officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban setelah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawabannya.
25. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
26. Penghentian adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang untuk mengganti Kerugian Daerah yang menurut hukum menjadi tanggung jawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan yang disebabkan antara lain meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh Pejabat yang berwenang atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
27. Pencatatan adalah mencatat jumlah Kerugian Daerah yang proses penyelesaiannya untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan melarikan diri tanpa diketahui alamatnya.
28. Banding adalah upaya Bendahara dan atau Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pihak manapun yang mencari keadilan kepada Walikota karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.
29. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan bendahara dan/ atau Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pihak manapun dan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku Kerugian Daerah.
30. Pembebanan adalah penetapan jumlah Kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh bendahara dan/atau Pegawai Negeri bukan Bendahara dan pihak ketiga yang terbukti menimbulkan Kerugian Daerah.
31. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban dari pegawai untuk mengembalikan Kerugian Daerah, disertai acara serah terima jaminan dan surat kuasa menjual.
32. Surat Keterangan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Daerah.
33. Badan Pemeriksaan Keuangan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
34. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah para Pejabat yang secara ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota yang bertugas membantu Walikota dalam penyelesaian Kerugian Daerah.
35. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
