Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri dari: a. cuti sakit; b. cuti bersalin; c. cuti karena alasan penting; dan d. cuti bersama (2) Tata cara pengambilan dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota
Your Correction