Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. upah bulanan; dan
b. tunjangan hari raya sebesar 1 (satu) kali gaji.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan kelompok tugas atau kelompok fungsi yang ditetapkan dalam standar harga satuan dan data TKDPK dalam sistem informasi TKDPK.
Your Correction
