Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Perjanjian Kerja adalah perjanjian yang disepakati antara Kepala Perangkat Daerah dan TKDPK.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat hak dan kewajiban Kepala Perangkat Daerah dan TKDPK
(3) Perjanjian Kerja antara Kepala Perangkat Daerah dan TKDPK dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
