Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Pengadaan TKDPK meliputi kegiatan:
a. perencanaan dan penetapan kebutuhan;
b. pelaksanaan pengadaan;
c. pengumuman; dan
d. seleksi dan/atau evaluasi kinerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan TKDPK diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
