Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan TKDPK meliputi kegiatan: a. perencanaan dan penetapan kebutuhan; b. pelaksanaan pengadaan; c. pengumuman; dan d. seleksi dan/atau evaluasi kinerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan TKDPK diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction