Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan pengadaan jasa TKDPK merupakan kegiatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dan/atau operasional Perangkat Daerah. (2) Perencanaan pengadaan jasa TKDPK disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah. (3) Perencanaan pengadaan Jasa TKDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan perencanaan pada kebutuhan jumlah dan jenis SDM serta evaluasi rencana pengisian jenis kebutuhan. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui komisi yang membidangi. (5) Pengajuan perencanaan jasa TKDPK melalui persetujuan Wali Kota. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang perencanaan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Pasal 5 Jenis dan kriteria TKDPK pada perencanaan pengadaan Jasa TKDPK meliputi: a. asisten guru; b. pengemudi; c. pengelola APILL; d. pengelola lampu penerangan jalan; e. pengelola data; f. pengelola barang milik daerah; g. pengelola perbaikan jalan; h. pengelola taman; i. pengelola drainase; j. pengelola pemakaman; k. pengelola pintu air; l. pengelola sungai; m. pengelola perpustakaan; n. pengelola dan pelaksana adat, seni, budaya dan olahraga; o. petugas kebersihan; p. petugas rumah tangga; q. petugas pengamanan; r. petugas pemadam; s. petugas penyelamatan; t. petugas multimedia; u. petugas pelayanan; v. petugas pengatur lalu lintas; dan w. pelaksana administrasi. Bagian Kedua Pengadaan
Your Correction