Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) TKDPK dilarang:
a. melakukan pelanggaran peraturan disiplin TKDPK;
b. melakukan wanprestasi atas Perjanjian Kerja; dan
c. melakukan perbuatan melawan hukum.
(2) Setiap TKDPK yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin, ketentuan Perjanjian Kerja dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
