Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan TKDPK sesuai dengan Perjanjian Kerja. (2) Penugasan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja. (3) Perubahan penugasan TKDPK memperhatikan kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam perencanaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penugasan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction