Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Setiap kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan responsif Gender dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Your Correction
