Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan responsif Gender dalam:
a. RPJMD;
b. Renstra Perangkat Daerah; dan
c. Renja Perangkat Daerah.
Your Correction
