Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Pendanaan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan PUG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dianggarkan pada Perangkat Daerah.
Your Correction
