Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan PUG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain pendanaan pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menerima pendanaan pelaksanaan PUG dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Tengah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction