Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Your Correction
