Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala kota, kecamatan dan kelurahan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di kelurahan dan pada Perangkat Daerah;
d. peningkatan kapasitas Focal Point PUG dan Pokja PUG; dan
e. strategi pencapaian kinerja.
(2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
