Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi: a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala kota, kecamatan dan kelurahan; b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di kelurahan dan pada Perangkat Daerah; d. peningkatan kapasitas Focal Point PUG dan Pokja PUG; dan e. strategi pencapaian kinerja. (2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction