Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, Perangkat Daerah, dan media yang berperan aktif dalam PUG. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction