Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, Perangkat Daerah, dan media yang berperan aktif dalam PUG.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
