Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat dan media dapat berperan serta dalam pelaksanaan PUG.
Your Correction
