Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap Perangkat Daerah. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya. (4) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG berdasarkan RPJMD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah. (5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, pusat studi wanita, atau lembaga swadaya masyarakat. (6) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan tahun mendatang.
Your Correction