Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Walikota. (2) Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan diatur dalam Peraturan Walikota
Your Correction