Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Ketua Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Walikota.
(2) Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan diatur dalam Peraturan Walikota
Your Correction
