Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan PUG di Daerah, Pokja PUG menyusun RAD PUG.
(2) RAD PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang dipedomani dalam pelaksanaan PUG di Daerah.
(3) Ruang lingkup RAD PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
Your Correction
