Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Tim Teknis PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas:
a. menelaah dan melakukan analisis gender terhadap perencanaan pembangunan daerah;
b. menelaah dan melakukan analis terhadap anggaran daerah;
c. melakukan advokasi pengarusutamaan gender;
d. menyiapkan rancangan kebijakan implementasi PUG;
e. menyiapkan implementasi strategi PUG di setiap Perangkat Daerah;
f. melakukan monitoring dan evaluasi implementasi PUG; dan
g. menyiapkan bahan pelaporan kelompok kerja PUG.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personil yang melaksanakan tugas perencanaan di masing-masing Perangkat Daerah dan unit kerja.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim teknis bertanggung jawab kepada Pokja PUG.
Your Correction
