Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peningkatan kapasitas Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi dengan tujuan: a. peningkatan pengetahuan tentang PUG; b. penguatan komitmen; c. pembentukan tim teknis yang mampu melaksanakan analisis anggaran; d. optimalisasi tugas dan kewenangan masing- masing anggota Pokja PUG; dan e. pembentukan Sekretariat Pokja PUG.
Your Correction