Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas melaksanakan: a. penguatan kelembagaan PUG; b. PPRG; c. PUG; dan d. pelaporan, pemantauan dan evaluasi PUG.
Your Correction