Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
Uraian lebih lanjut tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Lampiran I.1 :
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 :
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan; dan
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b. Lampiran II :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III :
Laporan Operasional;
d. Lampiran IV :
Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Lampiran V :
Neraca;
f. Lampiran VI :
Laporan Arus Kas;
g. h.
i. j.
k. l.
m. n.
o. p.
q. r.
s. t.
Lampiran VII Lampiran VIII
Lampiran IX
Lampiran X
Lampiran XI
Lampiran XII
Lampiran XIII Lampiran XIV
Lampiran XV Lampiran XVI Lampiran XVII Lampiran XVIII Lampiran XIX
Lampiran XX
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
Daftar Dana Cadangan Daerah;
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction
