Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Kewenangan pemberian IMB pada Walikota didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan.
(2) Penyelenggaraan dan pengelolaan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan.
Your Correction
