Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. prosedur yang sederhana, mudah dan aplikatif; b. pelayanan yang cepat, terjangkau dan tepat waktu; c. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan d. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.
Your Correction