Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, IMB yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku selama tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan.
(2) Permohonan IMB yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
