Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutihan dalam rangka penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki IMB.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
