Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutihan dalam rangka penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki IMB. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction