Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Walikota melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pemberian IMB.
Your Correction
