Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan baru, merehabilitasi/merenovasi, merobohkan dan/atau memugar dalam rangka melestarikan Bangunan jika menyimpang dari ketentuan dan/atau syarat dalam IMB. (2) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara pembangunan; d. pembekuan IMB; e. penghentian tetap pembangunan; f. pencabutan IMB; dan/atau g. pembongkaran bangunan.
Your Correction