Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan pemberian IMB, Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan melaporkan penyelenggaraan pelayanan IMB kepada Walikota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Your Correction
