Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA •TAHUN 2017
Current Text
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya meliputi:
a. peningkatan pelayanan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah;
b. keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai PD.
TSTJ;
c. peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi;
d. peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah; dan
e. peningkatan penyerapan tenaga kerja.
(2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ meliputi:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Your Correction
