Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di Daerah baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Swasta yang berbadan hukum yang menghasilkan barang maupun jasa wajib melaksanakan TJSP. (2) Pelaksanaan TJSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. BAB...
Your Correction