Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup TJSP adalah bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program Pemerintah Daerah. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik di dalam maupun di luar kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional Perusahaan.
Your Correction