Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan TJSP berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. kepentingan umum; c. kebersamaan; d. partisipatif dan aspiratif e. keterbukaan; f. berkelanjutan; g. berwawasan lingkungan; h. kemandirian; dan i. keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah dan nasional.
Your Correction