Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan TJSP.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota dapat membentuk Tim Pembina dan Pengawas TJSP.
(3) Tim Pembina dan Pengawas TJSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang keanggotaannya terdiri dari unsur:
a. masyarakat;
b. SKPD terkait; dan
c. akademisi.
Your Correction
