Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam penyelenggaraan program TJSP.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. penyampaian usulan, saran, masukan dalam proses penyusunan program TJSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan
b. pengaduan terhadap pelaksanaan TJSP yang tidak sesuai dengan program dan/atau kegiatan yang telah ditetapkan.
Your Correction
