Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program TJSP kepada Forum Komunikasi TJSP.
(2) Forum Komunikasi TJSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TJSP dari masing-masing Perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemerintah Daerah.
BAB...
Your Correction
