Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Untuk memadukan, mensinkronisasikan dan mengharmonisasikan program TJSP, beberapa Perusahaan dapat membentuk Forum Komunikasi TJSP.
(2) Walikota memfasilitasi pembentukan Forum Komunikasi TJSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Forum Komunikasi TJSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Perusahaan dan unsur Pemerintah Daerah.
Your Correction
