Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
Dalam melaksanakan TJSP, setiap Perusahaan wajib:
a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TJSP sesuai dengan prinsip TJSP dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang- undangan;
b. menumbuhkan...
b. menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TJSP dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, Pemerintah Daerah, masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan; dan
c. membuat kebijakan TJSP sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan manajemen maupun program pengembangan Perusahaan.
d. setiap Perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif.
Your Correction
